Rambu-rambu keselamatan adalah peralatan yang bermanfaat untuk membantu melindungi kesehatan dan keselamatan karyawan dan pengunjung yang sedang berada di tempat kerjaLandasan Hukum Safety Sign
1. Undang-undang no 1 Tahun 1970 Pasal 14b.
“ Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja “2. Permenaker No. 05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kriteria audit 6.4.4.
“ Rambu-rambu mengenai keselamatan dan tanda pintu darurat harus dipasang sesuai dengan standar dan pedoman “Standar Rambu Keselamatan
Terdapat beberapa standar acuan pemasangan rambu keselamatan di tempat kerja diantaranya adalah :
- ANSI Standard
- ISO Standard
- British Standard
- Hazmat & NFPA Standard
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup
- Rambu Lalu Lintas
- MO Standard
Kelompok rambu-rambu dibagi dalam tiga bagian yakni :
- PERINTAH Berupa : Larangan , kewajiban
- WASPADA Berupa : Bahaya, Peringatan, perhatian
- INFORMASI DAN UMUM
Adapun jenis rambu dapat berupa :
- Rambu dengan Simbol
- Rambu dengan Simbol dan Tulisan
- Rambu berupa pesan dalam bentuk Tulisan .
PEDOMAN UMUM RAMBU KESELAMATAN
Warna , Simbol dan Tulisan
- Biru : Berarti Perintah melaksanakan sesuatu, atau kewajiban memakai Alat Pelindung Diri dalam rangka K3 (kontrasnya warna biru adalah putih).
- Merah : Berarti Larangan Melakukan sesuatu, misalnya tanda stop dan sebagainya. Tetapi khusus untuk Pencegahan Kebakaran, baik berupa petunjuk, perintah, peringatan maupun larangan, tetap dipakai warna merah (kontrasnya warna merah adalah putih).
- Kuning : Berarti Peringatan untuk berhati-hati dan waspadaterhadap risiko bahaya (kontrasnya warna kuning adalah hitam).
- Hijau : Berhati keadaan Aman, misalnya untuk petunjuk arah/ jalan, pintu darurat, P2K, daerah bebas rokok dan sebagainya.
Contoh 1
Contoh 2
Contoh 3
Manfaat Safety Sign :
- Menarik perhatian terhadap adanya keselamatan dan kesehatan kerja
- Menunjukkan adanya potensi bahaya yang mungkin tidak terlihat
- Menyediakan informasi umum dan memberikan pengarahan.
- Mengingatkan para karyawan untuk menggunakan peralatan perlindungan diri
- Mengindikasikan di mana peralatan darurat keselamatan berada.
- Memberikan peringatan waspada terhadap beberapa tindakan yang atau perilaku yang tidak diperbolehkan.
- Rambu-rambu harus terlihat jelas, ditempatkan pada jarak pandang dan tidak tertutup atau tersembunyi.
- Kondisikan rambu-rambu dengan penerangan yang baik. Siapapun yang berada di area kerja harus bisa membaca rambu dengan mudah dan mengenali warna keselamatannya.
- Pencahayaan juga harus cukup membuat bahaya yang akan ditonjolkan menjadi terlihat dengan jelas.
- Siapapun yang ada di area kerja harus memiliki waktu yang cukup untuk membaca pesan yang disampaikan dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk menjaga keselamatan.
- Posisikan rambu-rambu yang berhubungan bersebelahan, tetapi jangan menempatkan lebih dari empat rambu dalam area yang sama.
- Pisahkan rambu-rambu yang tidak berhubungan.
- Pastikan bahwa rambu-rambu pengarah terlihat dari semua arah. Termasuk panah arah pada rambu keluar disaat arah tidak jelas atau membinggungkan. Rambu arah arus ditempatkan secara berurutan sehingga rute yang dilalui selalu jelas.
- Rambu-rambu yang di atap harus berjarak 2.2 meter dari lantai.
No comments:
Post a Comment